Bapenda Kalsel Telah Distribusikan Belanja Bagi Hasil untuk Kabupaten/kota

Teks foto : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Subhan Nor Yaumil

Wartaberitaindonesia.com -Dituding Pemprov Kalsel belum mendistribusikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemko Banjarmasin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil angkat bicara.

 

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan hasil pajak sudah didistribusikan pemprov ke 13 kabupaten/kota. Termasuk Banjarmasin. “Sudah terdistribusi semua,” tegas Subhan kemarin.

 

Mantan pejabat pemko itu menerangkan, hasil pajak daerah yang didistribusikan ke Pemko Banjarmasin nilainya sebesar Rp259 miliar lebih. Dengan rincian, PKB sebesar Rp80 miliar lebih, BBNKB sebesar Rp24 milar lebih, PBB-KB sebesar Rp129 miliar lebih, Pajak Air Permukaan Rp360 juta lebih dan Pajak Rokok sebesar Rp25 miliar lebih.

 

Subhan menambahkan, jika pemko ingin mendapat informasi, dia menyilakan untuk berkoordinasi ke pemprov. “Saya sampaikan, untuk bagi hasil kab/kota penyalurannya semua berbarengan begitu SK Gubernur sudah ditandatantani, tidak ada yang didahulukan dan tidak ada disalurkan belakangan,” sebutnya.

Utk pelampauan realisasi pajak daerah di prov kalsel kami msh melakukan rekonsiliasi, bagi hasil dari pelampauan realisasi pajak daerah akan didistribusikan ke seluruh kab/kota trw I 2024.

 

Sisi lain, Subhan juga mengatakan, dalam penetapan target bagi hasil, khusus untuk kota Banjarmasin, dia mengingatkan agar terlebih dahulu berkoordinasi ke pemprov. “Jangan ujuk-ujuk menetapkan sendiri,” tekannya.

Berkaitan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat juga demikian, pemko bjm harusnya menetapkan target sesuai dg alokasi dana transfer tsb yg biasanya pem pusat memberikan infonya melalui PMK jgn keluar dari PMK, walaupun ada informasi ada tambahan alokasi tetapi blm ada PMK nya sebaiknya jgn dimasukkan menjadi potensi penerimaan dari dana transfer, jika tidak terealisasi, jgn sampai menyalahkan Pem Pusat terlambat menyalurkan dana transfer tsb, dampaknya thd pemko sendiri nantinya.

Berkaitan dg kinerja APBD 2023 utk Kota Bjm melalui Evaluasi RAPBD Perubahan 2023 sdh kami berikan catatan berkaitan dengan Penetapan Target PAD agar memperhatikan Potensi dari PAD itu sendiri, krn jgn sampai target PAD yg sdh ditetapkan realisasinya tdk tercapai tentu dampaknya thd belanja, misal pendapatan seluruhnya terealisasi hanya 70%, tetapi realisasi belanja 95%, nah tentu utk membayar belanja bgmn? Mungkin seperti itu gambarannya yg terjadi di Pemko Bjm.

Jika Pemko Bjm Optimis target PAD bisa mereka capai, nah pd kenyataannya tdk tercapai tentu pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yg merupakan salah satu Sumber PAD kurang Optimal, dari sisi penagihannyakah yg kurang, atau dari sisi pengawasannya yg tdk maksimal.

 

Saran juga utk

Pemko Banjarmasin, harusnya jg bisa mengoptimalkn evaluasi realisasi penerimaan DBH Pusat dn Provinsi dg target APBD shg bisa segera meambil tindakan cepat sbelum jadi hutang belanja..

 

Kalau memang DBH salur Pusat/Prov kurang mnurut target Pemko, harusnya segera dlakukn rasionalisasi belanja shg tdk mnyebabkn kegagalan pembyaran proyek/kegiatan yg sdh berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *