Paringin, wartaberitaindonesia.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan Narkotika, Senin (14/11/22) kemarin, di Paringin.
Kepala BNN Kabupaten Balangan, M Faisal Sidiq mengungkapkan, barang bukti (barbuk) yang ditemukan berupa narkotika dan alat pendukung lainnya oleh tim Seksi Pemberantasan BNNK setempat, sekaligus mengamankan dua orang tersangka di lokasi, waktu, dan tempat yang berbeda.
Pengungkapan kasus sendiri, dilakukan pada Jumat 11 November 2022, di mana pihak BNNK Balangan menangkap satu orang tersangka berinisial WI alias Dodo.
“Tersangka ini berhasil diamankan petugas di samping Kantor Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin sekitar pukul 22.00 Wita dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya,” ujar M Faisal Sidiq.
Berdasarkan informasi dari pengembangan perkara, petugas kembali melakukan penyelidikan, sebelum mendapatkan informasi, akan adanya transaksi jual beli sabu di Desa Mantuyan RT 04 Kecamatan Halong, sehingga petugas kembali bergerak menuju TKP, pada Sabtu 12 November 2022.
Di desa pada Kecamatan Halong tersebut, petugas d kembali menangkap seorang tersangka berinisial SY alias Eno sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari tangan SY, petugas menemukan barbuk sabu yang disembunyikan tersangka di kantong saku kecil celana dengan berat kotor 0,24 gram, termasuk alat isap, bong serta barang bukti lainnya.
Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq berharap, agar jangan sampai ada lagi warga yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan jangan pernah mencoba narkoba bagi yang belum mencoba, karena akan berakibat tidak baik ke depannya.
“Bagi masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, agar segera melapor ke BNNK Balangan untuk segera di Rehabilitasi,” tutup Faisal Sidiq.






