Paringin, wartaberitaindonesia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ksbupaten Balangan bersama Kejaksaan Negeri Balangan, melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), di Aula Kejari, Selasa (14/6/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani dan Kajari Balangan, La Kanna.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Disdukcapil Balangan beserta jajaran dan para pejabat Kejaksaan Negeri setempat.
Kajari Balangan, La Kanna menyampaikan MoU ini ditujukan untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil apabila terdapat permasalahan hukum, dan Kejaksaan Negeri Balangan bisa hadir berdasarkan surat kuasa khusus melalui MoU yang sudah disepakati.
Selain itu, dalam pendampingan hukum yang bisa dilakukan Kejari Balangan yaitu penanganan tentang adanya data yang bocor atau anggota yang dilaporkan karena melaksanakan tugas perbuatan cacat administrasi, sehingga hal itu bisa dikomplain oleh masyarakat.
“Kita bisa mengambil alih ketika diserahkan hal itu sehingga Disdukcapil bisa fokus terhadap tugas dan fungsi agar mereka tidak terbebani apabila ada masalah hukum, jadi biarkan Kejaksaan saja yang menangani permasalahan tersebut,” jelas Kajari Balangan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Balangan atas bersedianya melakukan kesepakatan bersama dengan Disdukcapil Balangan dalam hal kerja sama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum perdata dan TUN.
“Terima kasih atas kerja sama yang dilaksanakan sehingga kami bisa bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat dan segala hal yang berkaitan dengan hukum baik itu data masyarakat dan kami dituntut oleh masyarakat, kami sudah didampingi oleh Kejaksaan Negeri Balangan atau jaksa pengacara negara,” ungkapnya.