DPRD Banjarmasin Sahkan  Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Teks foto: Isnaini

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

– DPRD Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan melalui Rapat Paripurna Tingkat II Tahun 2025 di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Bacaan Lainnya

 

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M. Isnaini, menyampaikan bahwa pembahasan Perda ini telah melalui proses panjang sejak 2024 hingga akhirnya disepakati bersama untuk disahkan.

 

“Intinya, kita sudah menyepakati bersama untuk mengesahkan Perda ini agar dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Politisi Gerindra itu usai rapat.

 

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan langkah strategis dalam menjaga dan mengelola data serta dokumen penting milik pemerintah maupun masyarakat.

 

“Dengan adanya Perda Kearsipan, seluruh arsip, baik berupa dokumen administratif maupun dokumen kepemilikan, akan lebih terpelihara secara sistematis dan aman,” katanya.

 

Ia menambahkan, regulasi ini juga memberikan kemudahan dalam pencarian data di masa mendatang, termasuk untuk kepentingan legalitas kepemilikan dan pelayanan publik lainnya.

 

“Ketika kita memiliki regulasi yang mengatur secara jelas mengenai kearsipan, maka seluruh data dan dokumen akan tersimpan dengan baik. Masyarakat pun akan lebih mudah saat membutuhkan dokumen tertentu, misalnya untuk membuktikan kepemilikan aset,” ujar Isnaini.

 

Selain itu, dokumen yang terpelihara dengan baik juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemko) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sistem kearsipan yang kuat tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

 

“Perda Penyelenggaraan Kearsipan ini juga diharapkan menjadi pondasi dalam membangun sistem digitalisasi arsip ke depan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” sebutnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *