Buntok, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2025 yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel HM. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua Ideham, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Barsel. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Kristianto Yudha, ST, kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kristianto Yudha menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemkab selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Barsel dengan Pemkab dalam pembahasan substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur melalui peraturan daerah.
Menurutnya, Raperda ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemkab dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah guna:
– Meningkatkan penyediaan dan akses pangan masyarakat.
Memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat terdampak kerawanan pangan.
– Mengantisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
“Kami berharap kerjasama yang baik ini terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama wajib memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum nantinya ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
“Dengan adanya Raperda ini, Pemkab Barsel diharapkan semakin siap dengan ketersediaan pangan yang cukup dan merata bagi seluruh masyarakat, dalam menghadapi kondisi darurat atau potensi krisis pangan di masa mendatang,” pungkasnya.






