DPRD fasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Simpang Arja

Komisi III DPRD Batola saat rapat kerja bersama Disbunak. (ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, melalukan rapat kerja bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak),

terkait permasalahan warga Desa Simpang Arja dan Simpang Nungki, Kecamatan Rantau Badauh dengan Perusaahaan Palmina.

Bacaan Lainnya

 

Salah satu Anggota Komisi III DPRD Batola, Maslan mengungkapkan permasalahan tersebut belum tuntasnya ganti rugi lahan.

 

“Pihak masyarakat mengklaim bahwa lahan yang digarap belum ada ganti rugi. Sementara dari pihak perusahaan juga mengklaim sudah ada ganti rugi,” ujarnya di sela rapat kerja, Senin (6/02/2023).

 

Direncanakan, DPRD akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak untuk meluruskan polemik ini.

 

“Kita akan mencari bukti data fisik dahulu yang menjadi keabsahan objek itu, baik dari petani maupun perusahaan,” terangnya.

 

Adapun kesimpulan pertemuan itu, menurut Maslan, diantaranya, Disbunak akan terjun ke lapangan untuk mengklarifikasi keabsahan lahan tersebut.

 

“Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji tapal batas, karena ada simpang siur tapal batas antara Desa Simpang Arja, Simpang Nungki, dan juga Sinar Baru yang belum terselesaikan,” tutur Maslan.

 

Pihaknya juga siap untuk memfasilitasi dan mengawal permasalahan ini, agar dapat terselesaikan dengan baik.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *