Kandangan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penambahan penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit, Rabu (6/12/2023).
Jawaban eksekutif disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi yang dihadiri segenap anggota dewan dan para kepala satuan organisasi perangkat daerah.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan sangat bersyukur semua fraksi-fraksi DPRD HSS mendukung tiga raperda yang telah disampaikan dan akan dilanjutkan pembahasan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurut sekda, tiga raperda yang dibahas ini untuk melengkapi aturan-aturan atau landasan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai mana harapan fraksi-fraksi, kata sekda, raperda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga perlu terus meningkatkan pelayanan salah-satunya perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit.
“Karena diberikan pelayanan modal, maka perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit harus meningkatkan pelayanan sesuai dengan harapan fraksi-fraksi,” ujar sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi mengatakan, tiga raperda yang dibahas bersama eksekutif tersebut, untuk membuat rambu-rambu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kusasi berharap, tiga raperda yang dibahas mencapai kesepakatan antara Pemkab dan DPRD, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah-satunya di perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit.
“Kalau semua untuk kepentingan masyarakat DPRD selalu siap mendukung raperda menjadi perda,” ujar Kusasi.