DPRD HSS dan Esekutif Bahas Ranperda PBG

Teks foto: DPRD Kabupaten HSS rapat pimpinan bersama Pemkab HSS membahas ranperda PBG.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat pimpinan bersama pihak eksekutif membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (12/2/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten HSS, Tedy Soetjdo, mengatakan pembahasan ranperda PBG dilakukan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021, tentang PBG.

Bacaan Lainnya

“Dengan terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021 tersebut, Izin Mendirikan Bangun (IMB) nanti tidak berlaku lagi diganti dengan Perda PBG,” ujar Tedy.

Menurutnya, dalam pembentukan ranperda PBG ini sudah dilakukan beberapa tahapan, diantara pengajuan ranperda dan rapat pimpinan bersama unsur pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, hasil rapat pimpinan Ketua dan Wakil DPRD HSS banyak memberikan samasukan untuk diakomodir agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Tedy.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan, mengatakan rapat pimpin bersama pihak eksekutif telah selesai membahas 120 dari 340 pasal dari PP nomor 16 tahun 2021.

“Pembahasan pasal-pasal tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan pusat dan daerah, agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten HSS yang kurang mampu,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, setelah rapat pimpinan selanjutkan akan dilakukan pembahasan Ranperda PBG di rapat paripurna bersama komisi-komisi DPRD Kabupaten HSS bersama eksekutif.

“Direncanakan rapat komisi ini akan dijadwalkan bulan depan,” ujar Fahmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *