Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) rapat bersama pihak eksekutif membahas usul pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Rabu (12/2/2025).
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS, Fitri, mengatakan rapat bersama Bapemperda pihaknya mengusulkan tambah ranperda di luar propemperda.
Menurutnya, usulan ranperda tambahan tersebut, tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2003, tentang pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua Kabupaten HSS.
“Hasil rapat bersama Bapemperda akan dilanjutkan dengan pendalaman materi proses tahapan dengan meminta pendapat ahli,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Rizali, sudah melakukan pembahasan usulan ranperda di luar propemperda bersama eksekutif, tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003, tentang pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua Kabupaten HSS.
Menurutnya, dari hasil pembahasan pihaknya masih belum bisa menyetujui pencabutan Perda Momor 9 tahun 2003, karena akan berdampak hukum bagi anggota Bapemperda, DPRD dan eksekutif.
“Karena ada persalahan hukum, kami tidak bisa menyetujui usulan tambahan ranperda pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003,” ujar Rizal.
Namun, kata Rizal, pihaknya akan mengundang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) minta pendapat hukum.
“Apakah bisa dibubarkan melalui perda, karena pembentukan atau pendirian perusahaan daerah Sasangga Banua melalui perda,” ujarnya.
Rizal mengatakan pihaknya tidak berani membubarkan Perda Nomor 9 tahun 2003, karena Direksi dan staf Perusahaan Sasangga Banua sudah tidak ada lagi.
“Ke depan kami akan menghadirkan Direksi atau staf yang masih ada, dan meminta pendapat pakar hukum dari LPPM ULM, agar tidak menimbulkan persalahan hukum,” ujar Rizal.






