Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Rabu (6/8/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi.
Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani menjelaskan Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, disampaikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan efisien angaran, sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Kami sependapat bahwa perubahan yang diatur dalam ranperda ini salah satu bentuk penguatan kelembagaan yang mendorong efektivitas perankat daerah dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Suriani mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari fraksi-fraksi, yang menginginkan bidang-bidang dan jumlah perangkat daerah ditentukan berdasarkan tipe perangkat daerah, dari hasil pemetaan urusan pemerintahan.
“Setiap bidang dipimpin oleh satu orang pejabat administrator dan bertanggung jawab kepada pimpinan perangkat daerah atas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya,” ungkap Suriani.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, mengatakan dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah semua fraksi-fraksi telah sepakat dan mendukung untuk dibahas ke tahapan selanjutnya.
“Pengajuan Ranperda sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, untuk efektivitas pemerintahan dan efisiensi anggaran, jadi pihaknya akan medukung untuk melakukan pembahasan ke tahapan selanjutnya,” ujar Husnan.






