Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah

Teks foto: Fraksi DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Perda Bomor 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Tujuh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, dalam Rapat Paripurna, Rabu (6/8/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Suriani.

Bacaan Lainnya

Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS Iwan Setiawan mengatakan, perubahan merupakan hasil pertimbangan dari faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah.

“Serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh daerah melalui perangkat daerah,” ujarnya.

Jubir Fraksi Nasdem Haidri Sani berharap dengan adanya pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat terciptanya struktur yang efisiensi, efektif dan mampu melaksanakan tugas pemerintahan daerah dengan baik.

“Termasuk pembagian tugas yang jelas, tata kerja yang terukur, fleksibilitas dalam menghadapi perubahan serta relevansi dengan isu-isu terkini dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Jubir Fraksi Golkar Muhlis Ridhani mengatakan, perubahan Perda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dalam rangka membentuk perangkat perangkat daerah yang efektif, efesien, responsive, transparan, akomodatif.

“Pembentukan perangkat daerah selain menjadi instrumen menyelenggarakan pemerintahan. Disesuaikan juga dengan visi misi, program prioritas dan arahan kebijakan daerah,” ujarnya.

Jubir Fraksi PKB Rahmad Iriadi menghendaki pada setiap bidang ada bidang yang menangani sehingga masing-masing maksimal dalam menjalankan tugas dan tupoksinya.

“Sudah ada beberapa daerah contohnya di Indonesia yang sudah melakukan pengabungan urusan pemerintah,” ujarnya.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rizali berharap pembahasan perubahan Perda ini dapat dibahas lebih lebih lanjut.

“Pembahasannya bisa melalui Pansus,” ujarnya.

Jubir Fraksi Gerindra Mutia Sylvana mememandang perubahan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik, penguatan efektivitas dan efisiensi tata kelola birokrasi.

“Dengan restrukturisasi ini, kinerja perangkat daerah dapat meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Jubir Fraksi PPP-Gelora Juni perubahan ini menunjukkan suatu langkah strategi pemerintah dalam menyesuaikan dan meningkatkan regulasi mengenai pernagkar daerah.

“Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *