DPRD HSS Sempurnakan Ranperda Kesehatan, Tambah Jadi 459 Pasal

Teks foto:  Komisi I DPRD Kabupaten HSS menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk membahas penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD setempat, Rabu (1/4/2026). (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (1/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan langkah krusial untuk menyempurnakan draf sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam pembahasan tersebut, terdapat penambahan signifikan pada jumlah pasal, yakni dari semula sekitar 200 pasal menjadi 459 pasal.

 

“Penambahan pasal-pasal tersebut merujuk pada hasil kunjungan kerja dan studi banding terhadap Ranperda serupa di Kota Banjarbaru,” ujar Syarifudin.

 

Salah satu poin penting yang ditambahkan adalah pasal mengenai upaya kesehatan jiwa. Hal ini mencakup aspek penyembuhan, pemulihan, pengurangan penderitaan, hingga pengendalian disabilitas dan gejala penyakit.

 

Syarifudin berharap, penguatan payung hukum ini mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS yang selama ini sering mencuat.

 

“Ke depan, melalui Perda yang sedang dibentuk ini, kami menargetkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses maupun pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS,” tegasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *