Kandangan,wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2022).
Dua Perda yang tetapkan tersebut, Inisiatif DPRD tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual dan Perda eksekutif tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi, yang dihadiri Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor.
Perwakilan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten HSS Muhammad Sadyi Masun mengatakan, semua fraksi-fraksi menyetujui dua Raperda ditetapkan menjadi Perda.
“Hasil pendapat akhir semua fraksi-fraksi sepakat penetapan Raperda menjadi Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat dan menyetujui dua Raperda menjadi Perda
Sekda berharap Perda pasilitas perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi pedoman dalam hal perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten HSS.
“Semoga Perda penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan birokrasi dan pelayanan yang lebih baik,” ujar Sekda.






