Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelanggaraan Bangunan Gedung menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/4/2025).
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sudah maksimal dilakukan, sesuai dengan peraturan yang di atas.
“Semoga Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten HSS,” ujar Akhmad Fahmi.
Sementara itu, Bupati HSS Syafrudin Noor, berharap Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung bisa mengurangi dan meniadakan bangunan yang ada tidak layak bangun, baik secara teknis maupun administratif.
Bupati Syafrudin mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat dan menyetujui Ranperda ini untuk disahkan sebagai Perda.
Menurut Bupati, pertanyaan dan catatan yang mungkin ada selama pembahasan menunjukkan bahwa pola kemitraan telah berjalan dengan baik.
“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus kita pertahankan,” ujar Bupati Syarifudin Noor.






