Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043.
Ketua Pansus III H. Hasanuddin Murad mengatakan, objek bahasan ini bagian langkah awal sebelum hal subjektivitas menjadi hal utama setelah melihat keputusan sidang paripurna, pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, disamping sebelumnya melihat hasil rapat internal yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Rapat ini pendahuluan sebelum memasuki pembahasan materi substansi,” ujar H. Hasanuddin Murad kepada wartaberitaindonesia.com.
Sementara itu Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menegaskan untuk selanjutnya legislatif akan melakukan rapat kembali dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Kelautan, Dinas PUPR dan Biro Hukum.
“Hal ini dinilai penting karena RTRW yang menjadi pembahasan berkaitan langsung dengan instansi tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa mekanisme pembentukan Raperda RTRW kali ini, hasil keinginan kepala daerah berikutnya divalidasi dari kementerian terkait
“Rekomendasi peta dasar dari badan yang membidangi informasi geospasial, kemudian dapat dilakukan pembahasan materi substansi di DPRD Kalsel maksimal 10 hari masa kerja,” tukasnya






