Dua Perda baru ditetapkan DPRD kota banjarmasin

Teks: H Harry Wijaya

BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com – Sidang Paripurna dengan agenda penetapan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, disahkan DPRD Kota banajrmasin.

“Kedua Raperda tersebut sudah kita tetapkan pada rapat paripurna,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kedua Perda ini merupakan bagian penting untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan.

Sebab, kota berjuluk Seribu Sungai itu tergolong padat akan bangunan gedung, sehingga aturan ini sangat diperlukan baik untuk keselamatan, penataan dan kenyamanan warganya.

“Jadi diharapkan pembangunan gedung yang dilakukan masyarakat, dengan aturan ini dapa memenuhi unsur keindahan dan kekuatan, juga ramah bagi lingkungan,” ungkapnya

Kemudian untuk Perda tentang penanggulangan penyakit menular, merupakan ketentuan agar Pemko setempat memiliki dasar untuk selalu siap menangani segala penyakit menular yang kapan saja bisa terjadi.

“Seperti saat terjadi Covid-19, itu terjadi mendadak. Maka kedepan dengan aturan ini bisa dilakukan penanggulangan dan penanganan secara maksimal, tanpa harus menunggu aturan dalam hal penanganan termasuk anggarannya,” terangnya.

Sementara, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan apresiasi terhadap legislatif yang sudah menetapkan dua Perda ini.

“Semangat pemberlakuan kedua Perda ini untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan kesehatan yang maksimal,” yakin Ibnu Sina.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *