Embat Motor orang, NS ditangkap Polisi

DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DIAMANKAN POLISI - NS Saat berada di Mapolsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu.Kristiawan (wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Dugaan pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial NS (29) di Jalan Lapangan 5 Oktober desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 7 Mei 2022 pekan lalu.

Bacaan Lainnya

NS diketahui merupakan warga Jalan Bina Bakat Gang An-nur RT. 009 RW. 003 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, Senin (16/5) membenarkan atas penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor atas nama NS.

Kejadian bermula saat korban Muhammad Randi Hermanda, yang berada Jalan Insgub Gang Rahmat 2 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Kampung Baru, sedang mengunjungi rumah pamannya. Setelah sampai dirumah pamannya, korban langsung memarkirkan sepeda motor.

“Kemudian korbanpun masuk kedalam rumah milik pamannya untuk beristirahat. Tak lama setelah 15 menit, korban pergi keluar rumah dan ternyata sudah sepeda motornya tidak ada di tempat dia berparkir. Lantaran tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, lalu korban melapor ke Polsek setempat,” kata kasi Humas

Atas kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 15 Juta Rupiah. Kemudian korban besama satu orang saksi bernam Anisa Sakina warga desa Tarjun RT. 13 RW. 02 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Simpang Empat.

Setelah mendapati laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap pelaku NS beserta barang buktinya, yakni satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam putih Tahun 2018 dengan Nomor Polisi DA 6703 ZCL beserta STNK yang berada di dalam jok kendaraan tersebut, Atas nama Muhammad Randi Hermanda

“Untuk selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat, untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut lagi,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *