Kandangan, wartaberitaindonesia.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum atau inkrah, Selasa (28/2) di halaman Kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kajari HSS Nul Albar, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Budi Winata, perwakilan BNNK, dan Rutan Kelas 2 B Kandangan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni sabu-sabu seberat 293 gram, carnophen 614 butir, seledyril 483 butir, dextro 5.432 butir, Senjata Tajam 32 bilah, dan jenis alat kejatahan lainnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidanan umum tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong-potong, dibakar dan digilas dengan alat berat.
Kajari HSS Nul Albar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan ketentuan acara hukum pidana, jika sudah berkekuatan hukum harus dimusnahkan, dikembalikan kepala yang berhak atau dirampas untuk Negara melalui pelelangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 141 kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Nul Albar.
Sementara itu, Wabup HSS Syamsuri Arsyad memberikan apresiasi kepala Kejari HSS yang telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi yang dilakukan aparat penegak hukum kita,” ujar Wabup Syamsuri.
Dikatakan Wabup, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, narkoba masih yang mendominasi atau yang terbanyak 70 kasus dari 141 kasus.
Wabup mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum sehingga bisa ditindak lanjuti.
“Terima kasih kepada jajaran penegak hukum yang telah berperan sangat baik dalam persoalan yang terjadi di Kabupaten HSS,” ujar Wabup Syamsuri Arsyad.