Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Ardiansyah, S.Hut, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan yang berlangsung di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Rabu (4/2/2026) ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan anak.
Pemateri utama, H. Herry Rosadi, SH, MH, menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah memegang tanggung jawab besar dalam menjamin hak perempuan dan anak sebagaimana amanat undang-undang. Di era digital saat ini, Herry menekankan bahwa pemberdayaan perempuan tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital, akses ekonomi, serta proteksi dari kekerasan berbasis gender.
“Pola perlindungan anak juga harus dilakukan secara komprehensif, mencakup pemenuhan hak pendidikan, perlindungan hukum, hingga standar hidup yang layak dan berkeadilan,” ujar Herry di hadapan puluhan peserta sosialisasi.
Senada dengan hal tersebut, pemateri kedua, Eddy Rozani, S.Hut, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sebagai pilar utama perlindungan anak. Di tengah pesatnya teknologi informasi, peran orang tua dianggap sangat krusial dalam mencegah risiko eksploitasi dan kekerasan pada anak.
Sementara itu, Ardiansyah, S.Hut selaku penyelenggara kegiatan, berharap regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas. Ia mendorong masyarakat untuk aktif mengimplementasikan poin-poin Perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapan kita, melalui sosialisasi ini, kesadaran kolektif dapat terbangun demi mewujudkan perempuan yang berdaya dan anak-anak yang benar-benar terlindungi di Kalimantan Selatan,” pungkas Ardiansyah.






