BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Deddy Sophian, menegaskan, bahwa sesuai regulasi yang berlaku, THM (Tempat Hiburan Malam) di Banjarmasin dilarang buka pada malam hari besar keagamaan.
Dikatakanya, pembatasan THM buka di malam hari raya tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan THM, yakni Pasal 2 ayat 6.
“Termasuk malam hari raya Idul Adha, yang juga bertepatan dengan malam Jumat,” ujar Deddy Sophian, kepada wartawan.
Dia pun meminta, dinas terkait untuk memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihak THM, untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Aturan itu juga berlaku bagi THM seperti diskotek, karaoke dewasa atau karaoke keluarga, pub/lounge, dan rumah billiard/bola sodok,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga kekhusyukan di malam hari raya Idul Adha. “Semoga para pelaku usaha hiburan bisa maklum dan menaati aturan tersebut,” katanya.
Deddy juga mengharapkan, instansi terkait Satpol PP Banjarmasin untuk melakukan patroli di malam hari Raya Idul Adha, untuk monitoring THM yang ada di Banjarmasin.
“Tapi ingat, jika ada yang ditemukan melanggar tindakan tegas tetap mengutamakan sisi humanis,” tukasnya.