Komisi I DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan 

Teks foto:  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan bersama pihak eksekutif, Senin (20/10/2025).

 

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi, berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah disampaikan oleh eksekutif bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan.

 

Menurutnya, agar bermanfaat bagi masyarakat, maka pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan dilakukan secara pelan-pelan pasal per pasal yang berjumlah 97 pasal.

 

“Hasil pembahan bersama eksekutif membahas Rancangan Penyelenggaraan Kesehatan dari 97 telah dibahas 27 pasal,” ujar Rahmad Iriadi.

 

Rahmad berharap dalam pembahasan pihaknya mendapatkan masukan dan saran dari semua pihak, terutama Rumah Sakit, Puskesmas untuk penyempurnaan Ranperda.

 

“Meski ada undangan-undangan nomor 17 tahun 2023 dan PP nomor 28 tahun 2025 tentang kesehatan. Semoga dengan sambil jalan dan menunggu permenkes ranperda bisa lebih sempurna,” ujar Rahmad Iriadi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *