Komisi I DPRD HSS Bahas Ranperda Pelayanan Kesehatan

Teks foto : Suasana rapat kerja Komisi I DPRD HSS bersama BPJS Kesehatan dan eksekutif terkait penyusunan Ranperda Pelayanan Kesehatan guna meminimalisir keluhan masyarakat, Kamis (30/4). (Foto: Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dan BPJS Kesehatan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Kamis (30/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut kini sudah memasuki tahap final atau mulai mengerucut setelah melibatkan berbagai pihak terkait.

 

Rahmad menjelaskan, langkah ini diambil untuk membenahi pelayanan kesehatan di lapangan yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya kebijakan pembatasan jumlah pelayanan yang sempat diterapkan oleh pihak rumah sakit.

 

“Selama ini pelayanan kesehatan terkesan simpang siur, terutama mengenai pembatasan jumlah pelayanan di rumah sakit. Padahal, pihak BPJS menegaskan tidak ada kebijakan pembatasan pelayanan seperti yang dilakukan rumah sakit tersebut,” ujar Rahmad.

 

Selain masalah pembatasan layanan, rapat tersebut juga mengklarifikasi isu mengenai klaim rumah sakit yang belum dibayarkan oleh BPJS. Rahmad mengungkapkan bahwa kendala tersebut murni karena persoalan teknis administratif.

 

“Klaim yang belum terbayar itu hanya karena ada prosedur administrasi yang perlu dikonfirmasi oleh BPJS. Pembayarannya tentu akan segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Melalui sinkronisasi aturan dalam Ranperda ini, Rahmad berharap kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS dapat meningkat signifikan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatannya.

 

“Dengan dibahasnya Ranperda ini secara bersama-sama, kami berharap ke depan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait layanan rumah sakit maupun BPJS, khususnya mengenai pembatasan pelayanan,” pungkas Rahmad.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *