Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
PAM (27) berhasil diamankan kepolisian setempat disebuah rumah yang berada di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 02.00 WITA. Sedikitnya ada sebanyak 10 paket sabu dengan berat 7, 37 gram berhasil diamankan bersama PAM.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa malam terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat AKP HI Made Rasa didampingi Kapolsek Angsana Iptu Rahmad Ramadhani kepada Wartaberitaindonesia Kamis, (7/4/22) siang.
“Sebanyak 7,37 gram yang sudah di kemas menjadi 10 paket sabu disebuah rumah yang berada di RT 09 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana,” kata AKP Hl Made.
PAM tak bisa mengelak lagi setelah barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan didalam rumah tersebut.
“Sebenarnya tersangka sudah menjadi TO kepolisian setempat, lantaran hasil laporan dari masyarakat dan pengembangan dari kasus sebelumnya,” tambahnya.
Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti lainnya berada di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses lebih lanjut lagi, tandas Kasi Humas Polres Tanbu.