Mulai 1 September, Tarif PDAM Banjarmasin Naik 10 Persen

Dirut PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady memberikan keterangan pers.(ist)Sidik(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com -Terhitung mulai 1 September 2022 PT. Air Minum Bandarmasih atau PDAM Banjarmasin
menaikkan tarif air sebesar 10%, pemakaian di bulan Agustus.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Air Minum Bandarmasih dan mengacu Perwali No. 99 tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, penyesuaian tarif ini berdasarkan Permendagri No. 21 Tahun 2020 dan SK Gubernur Kalsel No 188.44/ 0660/KUM 202 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah,” kata Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady kepada wartaberitaindonesia. com Selasa (30/8).

Dijelaskannya, saat ini pihak PT. Air Minum Bandarmasih tengah melakukan sosialisasi di beberapa kelurahan di Banjarmasin secara kontinu terkait penyesuaian tarif ini.

Diharapkan kepada segenap pelanggan bisa dimengerti dan pihaknya tetap menunggu arahan DPRD Kota Banjarmasin.

Selama mendengarkan aspirasi keinginan masyarakat tentu harapan besar mereka adanya peningkatan mutu layanan diantaranya kualitas air dan jangkauan hingga kebagian ujung.

“Dari sosialisasi dan edukasi selama ini rata-rata pelanggan setuju, hanya saja catatan PT. Air Minum Bandarmasih bisa sejalan dengan peningkatan layananan,” ujarnya.

Yudha menegaskan
pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan guna mencapai peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Kemudian terkait saran BPKP, tentang punishment dan juga reward kepada para direksi serta karyawan, saat ini masih dalam penggodokan dan mekanisme sesuai aturan.

“Pastinya kami berusaha semaksimalkan mungkin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” ujarnya lagi.

Sementara, Senior Manager Keuangan dan Pelayanan PT. Air Minum Bandarmasih Syahrani mengungkapkan, untuk tarif sendiri mengalami penyesuaian tarif sebesar 10% atau sebesar Rp130 per kubik dan
penyesuaian tarif dari harga awal Rp1.030 menjadi Rp1330 per kubiknya untuk dipelanggan Kelompok 1 sosial khusus 1, dan untuk digolongan MBR dari harga sebelumnya Rp2000 menjadi Rp2200 per kubiknya. Sementara untuk kelompok 2 pada rumah tangga A21 mengalami kenaikan sebesar Rp515, dari harga sebelumnya Rp5.145 menjadi Rp5.660 per kubik.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *