Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin
sudah menerima pengajuan pengganti antar waktu (PAW) atas almarhum Zainal Husni.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC PKB Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, penggantinya yakni Nurul Fajri.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin
menjelaskan PAW tentunya berdasarkan aturan dimana penggantinya harus peraih suara terbanyak di bawah atau setelah almarhum Zainal A Husni.
“Kami sudah menerima usulan, dan telah menjalani proses sesuai aturan yang berlaku, dan segera menjadwalkan tanggal pelaksanaan paripurna PAW tersebut,” ujarnya.
“Pengganti antar waktu nanti akan menjalankan tugasnya hingga November 2024 mendatang. Artinya masa jabatan tersisa, masih lebih dari satu tahun,” tandasnya.






