Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DRPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (2/8/2024) di ruang rapat paripurna dewan setempat.
Tiga Perda yang ditetapkan tersebut, Perda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pengembangan ekomikreatif.
Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah tiga Perda yang menjadi bukti sinergisitas terjalin baik antara Pemkab HSS dan legislatif.
Hermansyah berharap, Perda RPJPD 2025-2045 yang telah ditetapkan
menjadi langkah awal untuk melakukan pengaturan di Kabupaten HSS yang lebih baik lagi ke depannya.
Sementara Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat dibutuhkan, karena di Kabupaten HSS banyak penyandang disabilitas, sehingga perlu payung hukum untuk melindungi mereka.
“Begitu juga dengan Perda pengembangan ekomikreatif, diharapkan dapat menumbuh kembangkan wirausahaan di Kabupaten HSS,” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan penetapan tiga Perda untuk membantu kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSS.
“Insya Allah Perda yang ditetapkan tidak akan menyulitkan masyarakat, karena DPRD Kabupaten HSS sangat konsen membantu semua kesulitan masyarakat Bumi Rakat Mufakat,” harap Akhmad Fahmi.






