Marabahan,wartaberitaindonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dibuat oleh Pemkab Barito Kuala (Batola) resmi disetujui oleh DPRD Batola.
Persetujuan tersebut berdasarkan pada hasil Sidang Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024
dalam rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (7/9/2023) sekaligus penyampaian 4 buah Raperda.
Ketua DPRD Batola, Saleh menyampaikan, Bupati Batola telah menyampaikan Surat Nomor 188.342/2118/KUM/2023 tanggal 21 Agustus 2023, perihal penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Insentif Kemudahan Berinvestasi dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batola menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) serta Surat Nomor 188.342/2120/KUM/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal penyampaian Raperda tentang APBD TA 2024, untuk mendapat persetujuan DPRD.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat 2 yaitu dibahas dalam II Tingkat Pembicaraan,” kata Saleh
Pada pelaksanaan rapat-rapat terdahulu lanjutnya, telah dilaksanakan beberapa kali rapat tahapan pembicaraan tingkat I, “Sedangkan rapat Paripurna DPRD hari ini sudah memasuki tahapan pembicaraan tingkat II pembahasan Raperda,” tukasnya.






