Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Terduga berinisial AN (28) diamankan pada Sabtu (9/4/2022) lalu, sekitar pukul 23.40 WITA. Pelaku kedepatan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dengan barang bukti lainnya kata Kasi Humas.
“Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 23.40 WITA lalu, AN (28) diamankan polisi dipinggir jalan, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang,” kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasihumas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Rabu (13/4/22) siang.
Sebelumnya, informasi didapat dari masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika baik sabu ataupun pil ekstasi.
“Saat ini AN beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut lagi,” tandas AKP Hl Made Rasa.