Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Sekertaris DPRD (Sekwan) Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto meminta kepada anggota dewan yang masa jabatannya akan berakhir agar mengembalikan sejumlah barang invetaris fasilitas alat pendukung kerja.
“Masa tugas anggota DPRD Banjarmasin 2019-2024 akan berakhir pada 8 September nanti, maka pengembalian dilakukan sehari sebelum pelantikan dewan yang baru,” ujar Iwan Ristianto belum lama ini kepada wartawan.
Berakhirnya masa tugas dewan sebelumnya, akan diiringi dengan dilantiknya anggota legislatif terpilih untuk periode 2024-2029.
“Jadi bagi anggota DPRD sekarang kewajibannya mengembalikan barang inventaris yang melekat selama menjabat,” terangnya.
Iwan menjelaskan, beberapa fasilitas yang diberikan kepada anggota legislatif sifatnya cuma dipinjamkan. Sebagai alat penunjang pekerjaan mereka.
“Seperti laptop, mobil, dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikembalikan. Karena merupakan aset Pemko, bukan barang pribadi apalagi hadiah,” ujarnya.
Sejauh ini ungkapnya, pihak Sekwan akan segera mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan melalui fraksi masing-masing parpol.
“Pengembalian aset itu, deadline selambat-lambatnya sehari sebelum pelantikan,” pesannya.
Pengembalian fasilitas berupa barang ini, berlaku bagi semua anggota DPRD. Termasuk bagi mereka atau anggota dewan yang kembali terpilih.
“Semuanya harus dikembalikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi fasilitas penunjang yang baru,” terangnya.
Iwan menambahkan jika ada barang inventaris yang rusak, maka dapat diganti sesuai dengan spesifikasi barang.
“Fasilitas-fasilitas yang dikembalikan itu akan diserahkan oleh Sekretariat DPRD kepada Pemko setempat. Selanjutnya, apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang Pemko,” tandasnya.






