Setda Balangan sosialisasikan Tata Cara Kerjasama Daerah

Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Balangan saat melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah.(ist)Tim WBI(wartaberitaindonesia.com)

Paringin, wartaberitaindonesia.com– Wakil Bupati Balangan H. Supiani menghadiri sosialisasi tata cara pelaksanaan kerja sama daerah yang digelar Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan di Aula Benteng Tundakan, Senin (24/1/2022).

H. Supiani dalam sambutannya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kerjasama adalah salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu kerjasama harus didasarkan pada pertimbangan, efesiensi dan efektivitas.

Bacaan Lainnya

“Kerjasama bukan saja saling menguntungkan oleh kerena itu setiap kerjasama antar daerah maupun daerah dengan pihak ke tiga tentu harus melalui pembahasan yang konfransehensif,” ujarnya.

Oleh kerena itu diharapkannya tim koordinasi SKPD dengan pihak- pihak harus bisa diukur terkait apa yang hendak dicapai dalam kerjasama tersebut.

“Sangat penting harus dilakukan monitoring, evaluasi baik sepanjang waktu maupun secara berkala untuk menjaga komitmen dengan pihak-pihak agar berjalan oftimal. Sehingga mendapatkan hasil yang maksimal pula,” jelasnya.

Pada kesempatan itu H Supiani juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap SKPD yang telah terlebih dahulu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau antar daerah.

“Saya berharap kepada yang belum melakukan kerjasama agar menyusun perencanaan untuk melakukan kerjasama dengan pihak–pihak terkait yang berhubungan dengan daerah yang mempunyai program pembangunan yang sama. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target program pembangunan di Kabupaten Balangan,” tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *