Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Satpol PP Kota Banjarmasin diminta serius dan tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan.
“Saya berharap Perda Ramadhan ditegakkan setegak-tegaknya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno kepada awak media, Kamis (17/3/2022).
Selain itu Tugiatno mengingatkan saat menjalankan Perda tersebut Satpol PP tidak tebang pilih dalam menertibkan warga atau pengelola rumah makan dan restoran, apalagi tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar Perda Ramadhan.
Sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan, diantaranya warung makan, restoran dan sejenisnya dilarang buka pagi hingga siang hari, warga juga dilarang makan dan minum di warung atau tempat umum. Untuk THM diwajibkan tutup selama Ramadhan.
“Saya mengimbau, warga Banjarmasin agar menaati Perda tersebut dan tetap menjaga toleransi beragama,” tukasnya.