Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan SN alias Sugi (30) lantaran diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Sugi diringkus saat berada di Jalan Provinsi, Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dimana kantor dimana dia bekerja, pada pukul 22.00 wita, Kamis (22/9) lalu
Warga Jalan Handil Bakti RT 08 Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala itu dibawa dari kantor Stock Point Satui PT Indomarco Adi Prima ke Mapolsek Satui.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, SN dijerat dengan pasal 374 KUHP.
“Berawal dari adanya laporan bahwa sekitar pukul 08.30 wita, Kamis (22/9) lalu terjadi penggelapan di kantor Stock Point Satui PT Indomarco Adi Prima, berupa uang hasil tagihan order dan penagihan dari outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar Rp 161.846.254,” ucap Kasi Humas.
Pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit. Kemudian, ditemukan adanya faktur yang tidak kembali sedangkan didata pelunasan faktur masih gantung atau belum lunas.
“Setelah dilakukan kroscek dilapangan dengan konfirmasi ke beberapa outlet pelanggan, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ini,” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (24/9).
Atas kejadian tersebut PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui mengalami kerugian sebesar Rp 161.846.254. Supervisor yang diberikan kuasa oleh perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna Proses lebih lanjut.