Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meninjau lokasi pembangunan embung di Pulau Insan dan menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap proyek penataan dan pembangunan embung di kawasan Pulau Insan. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan banjir serta mengoptimalkan penyerapan air di Kota Banjarmasin.
Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan kunjungan lapangan pada Senin (24/8/2026). Dalam peninjauan tersebut, pihak legislatif menyoroti aspek legalitas lahan sebelum proyek melangkah ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menegaskan bahwa Dinas PUPR mengerjakan normalisasi Pulau Insan secara swakelola tanpa kontraktor pelaksana. Meskipun demikian, Pemko Banjarmasin tetap membutuhkan pengawasan ketat dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
“Poin paling penting adalah kehati-hatian agar persoalan lama tidak muncul kembali di kemudian hari. Oleh karena itu, status hukum dan kepemilikan lahan harus benar-benar jelas,” tegas Ridho, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai Golkar ini menilai rencana menyulap Pulau Insan menjadi embung merupakan gagasan yang sangat baik. Sebab, masalah genangan air dan banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kota Banjarmasin.
Namun, Ridho mengingatkan bahwa ide bagus tersebut wajib memiliki kepastian hukum. Masalahnya, kawasan Pulau Insan sebelumnya berstatus jalur hijau dan sempat berkaitan dengan kepemilikan lahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
“Idenya sangat bagus untuk menjadikan kawasan ini sebagai embung dan tempat resapan air. Namun, persoalan lahan harus tuntas sebelum pembangunan fisik berjalan agar tidak memicu masalah hukum di masa depan,” ujarnya.
Komisi III juga meminta Pemko melakukan penataan kawasan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperhitungkan pembebasan lahan di sekitar kawasan hingga mendekati SPBU Teluk Dalam agar fungsi embung lebih maksimal.
Bagi legislatif, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya mengejar target fisik semata. Perencanaan matang and legalitas lahan menjadi kunci utama agar anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra, menjelaskan bahwa Pulau Insan akan memiliki sejumlah kolam penampungan air. Konsep penataan ini mengadopsi sistem kolam retensi yang ada di kawasan Veteran.
“Kami akan membuat kolam-kolam penampungan air di Pulau Insan seperti di kawasan Veteran. Tentu saja kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek ini,” jelas Chandra.
Terkait status lahan, Chandra mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa status lahan tersebut kini sudah bebas dan tidak lagi masuk dalam kategori jalur hijau.
Selain mengendalikan banjir, pemerintah akan menyulap Pulau Insan menjadi ruang publik baru yang representatif. Fasilitas yang akan tersedia meliputi Ruang Terbuka Hijau (RTH), ruang baca terbuka, jogging track, dermaga kecil, tugu, hingga taman.
Untuk tahap awal, pemerintah kota menyiapkan anggaran Detail Engineering Design (DED) sekitar Rp500 juta pada APBD Perubahan. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
“Kami berencana mengajukan seluruh kebutuhan anggaran fisik tersebut dalam pembahasan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2027,” pungkas Chandra.






