Wabup Batola Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2023

Wabup Batola H. Rahmadian Noor (kiri) usai rapat paripurna DPRD, Senin (1/8).(ist)Ibrahim(wartaberitaindonesia.com)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) H. Rahmadian Noor menghadiri rapat paripurna DPRD untuk menyampaikan pengantar rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS APBD tahun 2023, KUPA dan PPAS perubahan tahun 2022 sekaligus penyampaian raperda inisiatif DPRD di ruang rapat DPRD Batola, Senin (1/8).

“Perencanaan Keuangan daerah tahun 2023 yang disusun tahun 2022 ini telah sesuai peraturan pemerintah tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023,” kata Wakil Bupati

Bacaan Lainnya

Tentunya dengan memeperhatikan keuangan daerah dan kemampuan keuangan untuk biaya pembangunan daerah. Dan
Pemerintah Daerah tentunya senantiasa mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

“Setiap program pemerintah harus mengedepankan prinsip money follow program dan setiap sumber daya yang ada dialokasikan untuk program dan kegiatan yang benar-benar prioritas,” jelasnya.

Nilai APBD Batola untuk rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp886.081.266.776 dengan nilai sementara turun 32,29% dari nilai APBD (murni) Batola tahun 2022. “Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 ini cukup moderat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelas Rahmadi.

Sementara nilai APBD pada rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp1.474.968.001.677. Menurut Rahmadi, belanja pada APBD tahun 2023 dan pada perubahan APBD 2022 telah dilaksanakan secara profesional, terencana, legal, dan memenuhu prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baikbaik sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

“Hal ini mutlak untuk dilakukan agar kinerja keuangan Batola tetap seperti saat ini yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Wakil Bupati juga sampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang penyelenggaraan kepalangmerahan.

 

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *