BPKAD Ungkap Perubahan Teknis Pelaksanaan Dasar Penggunaan Aplikasi SIPD

Teks foto: Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair. (Istimewa)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Miftahul
Chair mengungkapkan ada perubahan teknis pelaksanaan dasar penggunaan aplikasi
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(SIPD) dalam pemanfaatan APBD sesuai
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dirubah menjadi surat Kemendagri 800.54.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 perihal Implementasi SIPD.

Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar dapat menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta akuntansi pelaporan Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan mengakses SIPD.

Bacaan Lainnya

Untuk Setda Provinsi Kalsel sejak tahun 2022 sudah menggunakan aplikasi SIPD baik dalam perencanaan dan penganggaran, sedangkan untuk Penatausahaan dan Aklap mulai TA 2024.

“Hal itu dikarenakan modul penatausahan dan aklapnya sudah banyak penyempurnaan dengan menyesuaikan regulasi keuangan yang baru diperkenalkan diakhir tahun 2023 kemarin,” jelasnya kepada wartaberitaindonesia.com, Kamis (1/2).

Mengenai keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Kalsel di awal bulan Januari 2024 bukan karena kondisi keuangan Pemprov yang kurang baik, melainkan disebabkan perubahan penggunaan aplikasi dari SIPKD diganti SIPD yang terkoneksi satu pintu Kemendagri sehingga ada penyesuaian adaptasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam penerapan di lapangan terdapat 572 Pemda seluruh Indonesia menggunakan secara bersamaan sehingga servernya sering lelet.

“Alhamdulilah sampai 5 Januari sudah hampir terbayar semuanya termasuk gaji guru,” ujarnya.

Chair juga mengungkapkan untuk server SIPD ini tengah disempurnakan dan tim IT telah memperbaiki agar meminimalisir keterlambatan akibat leletnya sistem.

“Semoga di bulan-bulan berikutnya semua bisa berjalan lancar tanpa ada kendala berarti karena aplikasi SIPD ini demi menjaga akuntabilitas, transparansi serta profesional,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *