Barito Kuala, wartaberitaindonesia.com – Ketua DPRD Barito Kuala (Batola), Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Ketua Komisi I DPRD Batola, Hj. Arfah, melakukan kunjungan kerja ke Klinik Utama Setara di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, pada Kamis (27/11/2025). Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti perubahan status fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Turut hadir dalam rombongan tersebut Kabag Pemerintahan Kabupaten Bartola serta Dinas Kesehatan Batola.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan status fasilitas layanan kesehatan tersebut. Sebelumnya, Klinik Utama Setara berstatus sebagai balai kesehatan, namun berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), fasilitas tersebut kini telah ditetapkan sebagai Klinik Utama.
Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono menyampaikan bahwa pihaknya perlu memastikan proses perubahan status ini telah sesuai dengan ketentuan, baik dari aspek administrasi maupun standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh sebuah klinik utama.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa perubahan status dari balai kesehatan menjadi Klinik Utama Setara berjalan sesuai aturan. Kami ingin melihat langsung kesiapan fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada tanggal 4 Desember nanti, tambah Ayu Dyan, pihaknya akan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan dan memastikan tindak lanjut terkait status Klinik Utama Setara ini. “Semua harus jelas, agar pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” harapnya.
Sementara Arfah menegaskan mengenai status kelembagaan Klinik Utama Setara, sudah terjawab dalam surat dari Kemenkes, “Isi surat tersebut sudah jelas. Baik Kemenkes maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui status kelembagaan Klinik Utama Setara,” jelas Arfah.
Dalam kesempatan yang sama, Metty Monita selaku Kepala Bagian Hukum Setda Batola mengungkapkan sebelumnya memang sempat terjadi perbedaan pendapat, khususnya di Biro Hukum Pemprov Kalsel.
“Awalnya fasilitas ini seharusnya berbentuk balai pelayanan kesehatan utama, bukan klinik utama. Namun berdasarkan surat Kemenkes tertanggal 24 November 2025, diarahkan menjadi klinik,” beber Metty.
“Rekomendasi rekomendasi tersebut yang akan dibawa oleh Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut dan dikawal agar keputusan final segera ditetapkan,” terangnya.
Diketahui fasilitas kesehatan yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, tersebut bernama Klinik Utama Setara.
Kemudian seiring waktu, Klinik Utama Setara berubah menjadi rumah sakit tipe D dengan nama Rumah Sakit Setara sejak Februari 2019. Namun mulai Oktober 2022, status rumah sakit dikembalikan lagi menjadi klinik utama.
Pengembalian status itu disebabkan syarat pendirian rumah sakit belum memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan syarat awal rumah sakit tipe D atau kelas terendah adalah diharuskan memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 buah.
Kemudian izin operasional mesti diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah rumah sakit mendapatkan izin mendirikan.
Sebaliknya Rumah Sakit Setara belum memiliki jumlah tempat tidur sebanyak ketentuan. Pun izin operasional masih menggunakan peraturan bupati.
Akan tetapi rencana menjadikan UPT Klinik Setara selalu ditolak Biro Hukum Pemprov Kalsel, karena fasilitas ini belum disahkan oleh Biro Organisasi. Alasannya pembentukan UPT dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN).
Dinas Kesehatan Batola lantas berkonsultasi ke Kemenkes, tetapi ditolak juga karena yang menangani kelembagaan adalah Kemendagri.
Belakangan Pemprov Kalsel memberikan izin untuk Balai Pelayanan Kesehatan Utama Setara, sebelum akhirnya Kemenkes mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan status Klinik Utama Setara.






