Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerhati kebijakan publik, Dr. Akhmad Murjani, menyoroti maraknya jalan berlubang yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keselamatan publik. Menurutnya, kerusakan jalan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanggung jawab hukum penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Murjani menegaskan bahwa kelalaian dalam memperbaiki kerusakan atau tidak memberikan rambu pada jalan rusak dapat berimplikasi pada sanksi pidana penjara maupun denda.
Di Banjarmasin, kondisi ini terlihat nyata pada sejumlah ruas jalan, terutama akses utama Padat Karya, Sungai Andai. Lubang besar yang dibiarkan selama berbulan-bulan dinilai sangat membahayakan pengendara, terutama saat hujan deras atau air pasang yang menutupi permukaan jalan.
“Kondisi gelap pada malam hari semakin memperbesar risiko kecelakaan karena lubang sulit terlihat oleh pengendara,” ujar Murjani, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya:
Jalan Nasional: Di bawah wewenang Kementerian PUPR.
Jalan Provinsi: Di bawah Pemerintah Provinsi.
Jalan Kota/Kabupaten: Di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.
Meski pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk infrastruktur, warga kerap mengeluhkan lambatnya respons perbaikan di lapangan. Padahal, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melapor dan menuntut ganti rugi jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pemeliharaan jalan.
Murjani menilai sikap pembiaran tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga akan memperbesar biaya rehabilitasi jalan di masa depan. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan:
Pengawasan rutin di seluruh titik rawan.
Respons cepat terhadap laporan kerusakan dari masyarakat.
Transparansi anggaran agar keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
“Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat harus dikedepankan, terutama di tengah musim hujan panjang yang mempercepat kerusakan permukaan jalan perkotaan,” pungkasnya.






