Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Hal tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara.
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid mengingatkan bahwa dalam praktiknya, aksi demonstrasi harus tetap memperhatikan etika, norma, dan aturan hukum yang berlaku.
“Menyampaikan aspirasi tidak boleh berujung pada tindakan anarkis yang justru merugikan masyarakat luas,” ujar Afif.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan untuk hadir secara langsung mendengarkan aspirasi masyarakat. Dialog terbuka dinilai dapat menjadi solusi efektif untuk meredam potensi konflik.
Selain itu, Afif mengimbau para peserta aksi untuk selalu menjaga ketertiban umum, termasuk tidak mengganggu arus lalu lintas secara berlebihan. Aksi yang dilakukan dengan tertib dan santun justru akan lebih efektif dalam menyampaikan pesan kepada pemerintah.
Keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.






