DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020 Guna Penataan Wilayah Batulicin

Teks foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait persetujuan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang penataan wilayah di Kecamatan Batulicin, Rabu (6/5/2026). (Ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang wilayah di Kecamatan Batulicin.

 

Bacaan Lainnya

Pencabutan regulasi tersebut berkaitan erat dengan perubahan status Kelurahan Batulicin yang kini terbagi menjadi dua wilayah administrasi, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertegas batas wilayah, pembagian kewenangan, serta optimalisasi sistem pemerintahan tingkat bawah.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul. Turut hadir mewakili pemerintah daerah, Staf Ahli Bupati M. Putu Wisnu Wardhana.

 

Dalam pemandangan umum, seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan atas pencabutan Perda tersebut tanpa pengecualian. Para legislator menilai kebijakan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintahan, guna mencegah potensi tumpang tindih kewenangan di masa depan.

 

Mewakili Pemerintah Kabupaten, M. Putu Wisnu Wardhana menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis yang telah melalui pertimbangan matang.

 

“Pencabutan Perda ini adalah bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis. Tujuannya untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Wisnu.

 

Ia menambahkan, perubahan status wilayah wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat menghambat pelayanan publik maupun pengelolaan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses legalisasi.

 

Melalui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini, masyarakat di wilayah Batulicin diharapkan mendapatkan kejelasan status wilayah yang berdampak positif pada kemudahan administrasi, efektivitas pemerintahan, hingga percepatan pembangunan daerah.

 

Agenda ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perusahaan daerah, serta jajaran perbankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *