Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com
– Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah responsif ini diambil setelah beredarnya video viral di media sosial Instagram yang memuat keluhan warga Desa Pilang Munduk mengenai pengikisan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan akibat penambangan liar.
Merespons aduan digital tersebut, Polres Gunung Mas menggelar patroli gabungan dan pendataan pada Selasa (2/6/2026) siang. Operasi simpatik ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gunung Mas sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.
Patroli lapangan dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Gunung Mas, AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si. Bersama puluhan personel kepolisian dan didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas, tim gabungan menyisir titik lokasi yang dilaporkan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Tiba di lokasi DAS Kahayan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas langsung melakukan pemetaan. Dari hasil pendataan, ditemukan dua unit alat tambang tradisional (lanting) milik warga lokal yang beroperasi di tengah sungai. Petugas di lapangan juga mengonfirmasi kebenaran dampak abrasi tanah yang dikeluhkan. Aktivitas tambang yang berlangsung lama tersebut terbukti memicu pengikisan pinggiran bantaran sungai secara bertahap.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat menegaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
“Kami hadir bukan untuk memutus mata pencaharian, melainkan memberikan pemahaman dan solusi terbaik demi keselamatan bersama serta kelestarian alam yang menjadi warisan anak cucu kita,” ujar AKP Nurheriyanto, Rabu (3/6/2026) pagi.
Sebagai langkah preventif, personel Satpol PP Kabupaten Gunung Mas memasang stiker dan pamflet imbauan di area sekitar tambang. Media edukasi ini menegaskan regulasi formal terkait larangan aktivitas tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melalui sosialisasi persuasif, dialog antara petugas dan penambang membuahkan hasil positif. Warga pemilik alat tambang menerima imbauan dengan penuh kesadaran. Mereka secara sukarela berkomitmen segera menghentikan aktivitas dan memindahkan lanting miliknya keluar dari kawasan DAS Kahayan.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat Desa Pilang Munduk yang bersedia menghentikan kegiatan tambang demi menjaga desa dari ancaman abrasi. Sinergi seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga Gunung Mas tetap aman dan lestari,” tambah Kabagops.
Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 15.30 WIB ini berjalan aman dan kondusif. Keberhasilan operasi membuktikan bahwa penegakan aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan harmonis melalui komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.






