Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemberian insentif bagi investor. Insentif ini khusus ditujukan kepada penanam modal yang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal agar dampak investasi langsung dirasakan oleh masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, SP, menyampaikan bahwa dorongan ini merupakan tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu. Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan harus segera diikuti oleh kebijakan konkret di lapangan.
“Keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk,” ujar Firman.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, indikator utama keberhasilan pembangunan ekonomi daerah adalah sejauh mana investasi mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi warga setempat.
Firman menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mengarahkan investasi agar lebih berkualitas. Salah satu caranya adalah melalui kebijakan insentif yang terukur. Investor yang memberikan kontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dinilai sangat layak mendapatkan kemudahan dan dukungan lebih dari pemerintah.
Selain mengoptimalkan insentif, Firman juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan turunan atau regulasi pelaksana dari perda yang baru disahkan tersebut. Langkah cepat ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, sekaligus memastikan arah investasi tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Melalui integrasi kebijakan dan regulasi yang matang ini, pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store






