Banggar DPRD Kalsel Temukan Potensi PAD Rp477,8 Miliar di Tengah Merosotnya DBH 2027

Teks foto : Anggota Banggar DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin. (Foto: Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp477,8 miliar. Temuan ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (10/7).

 

Anggota Banggar DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin, mengungkapkan bahwa pembahasan APBD 2027 memperlihatkan dua kondisi yang kontradiktif. Di satu sisi, kapasitas fiskal daerah tertekan akibat merosotnya Dana Bagi Hasil (DBH). Namun di sisi lain, masih ada ruang peningkatan PAD yang realistis untuk menopang pembiayaan layanan publik.

 

Berdasarkan dokumen KUA-PPAS dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK, pendapatan daerah diproyeksikan turun tajam. Angkanya merosot sekitar 37 persen, dari Rp12,41 triliun pada 2024 menjadi Rp7,81 triliun pada 2027.

 

Syaripuddin menyebut, penurunan drastis ini dipicu oleh anjloknya DBH hingga 82 persen. Pos anggaran tersebut turun dari Rp4,66 triliun menjadi hanya Rp821,9 miiliar.

 

Dampak dari penurunan pendapatan ini juga memukul sektor belanja daerah 2027 yang diperkirakan turun 17,4 persen dibanding APBD 2026. Belanja modal—yang membiayai pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, dan alat kesehatan—menjadi pos yang paling terdampak karena terpangkas hingga 45,5 persen menjadi Rp1,53 triliun.

 

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Banggar memetakan potensi optimalisasi PAD sebesar Rp477,8 miliar. Sumbernya berasal dari intensifikasi pajak daerah, perluasan basis pajak, peningkatan retribusi, optimalisasi aset daerah, hingga dividen BUMD.

 

Syaripuddin menegaskan, angka tersebut merupakan hasil kajian teknis berdasarkan realisasi pendapatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melampaui target.

 

“Potensi ini masih harus divalidasi bersama TAPD dan OPD terkait. Namun, ini menjadi peluang penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru,” tegas Syaripuddin.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *