Komisi I DPRD Kalsel Kunjungan Kerja ke DPRD Kalteng

Komisi I DPRD Provinsi Kalsel saat berdialog bersama Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng, Yuyun Wahyudi. (ist)Sidik(wartaberitaindonesia.com)

Palangkaraya,
wartaberitaindonesia.com
– Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Kalteng.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang
pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

“Legislatif terus melakukan langkah upaya yang bisa diberikan sesuai dengan kewenangan DPRD, diantaranya membuat regulasi atau Perda
pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalsel,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Rachmah Norlias kepada wartaberitaindonesia.com di sela kunker ke
DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (2/12).

Menurutnya, maraknya penyalahgunaan narkotika di Banua perlu disikapi serius oleh semua elemen masyarakat yang tidak terbatas pada kewenangan dari penegak hukum semata. Oleh karena itu perlunya kerjasama menekan peredaran narkoba demi menjaga kualitas generasi bangsa yang kuat, handal, berkarakter serta memiliki semangat juang yang tinggi.

“Dalam hal ini yang menjadi titik bahasan diantaranya revisi Perda Nomor 17 tahun 2018 yang akan direvisi pada tahun 2023 mendatang,” sebutnya.

Kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel berkeinginan agar revisi Perda penyalahgunaan narkotika juga dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Diantaranya
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Hal ini sejalan dengan Provinsi Kalteng yang tengah melakukan pembahasan Raperda serupa.

“Kami berharap apapun yang menjadi titik indikator kebaikan dan kemaslahatan maka dewan mendukung hal itu termasuk masalah penyalahgunaan narkotik,” kata mantan Kadisdikcapil Kota Banjarmasin ini.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng, Yuyun Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang dirancang untuk mendukung program Pemprov Kalteng dengan tajuk “Bersih Dari Narkoba” (Kalteng Bersinar).

“Raperda ini mempunyai langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *