Komisi II DPRD Kalsel Bahas Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ketua Pansus II, H. Haryanto bersama anggota pansus saat RDP bersama mitra kerja. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Komisi II DPRD Kalsel bersama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta tenaga ahli
membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif.

“Insya Allah Raperda ini rampung tiga atau empat kali pertemuan lagi, oleh karenanya kerja sama dari pihak-pihak yang terlibat sangat diperlukan,” kata Ketua Pansus II, H. Haryanto kepada wartaberitaindonesia.com, Selasa (03/01) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Bacaan Lainnya

Menurutnya sejauh ini dilihat dari aspek regulasinya tidak ada kendala berarti. Sebab semua sudah disesuaikan dengan aturan atau payung hukum di atasnya termasuk acuan-acuan dari kementerian sehingga tidak saling berbenturan.

Ia juga menyampaikan bahwa bersama rekan-rekan sejawat optimis Raperda ini secepatnya rampung dan disahkan menjadi Perda. Disamping itu
Raperda ini dibentuk demi memajukan ekonomi kreatif masyarakat, dan salah satu upayanya ialah memberikan advokasi para pelakunya, apalagi 16 sektor ekonomi kreatif termasuk dalam Raperda tersebut.

Di antaranya arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi (radio)

“Penting kehadiran sebuah regulasi dalam bentuk Perda sehingga para pelaku ekonomi kreatif terlindungi,” tegas politisi PKS ini.

Diharapkannya dengan lahirnya regulasi dalam Perda nanti Pemerintah Provinsi betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif ini utamanya para pelaku UMKM sehingga mendapatkan pengharggaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah.

“Ini apresiasi sekaligus penghargaan kita terhadap para pelaku ekonomi kreatif di banua,” tutupnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *