Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Nasib sial dialami 6 orang asal perantauan yang diciduk polisi lantaran terlibat kegiatan perjudian berupa permainan Dadu. Kemungkinan besar, 6 orang tersebut akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri di dalam sel tahanan.
Pasalnya, mereka, Supandi, M.Sobirin, M. Mustain, Yanto, Suwarto dan Andi Setiawan ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, akibat terlibat perjudian jenis Dadu di sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepada wartaberitaindonesia.com Senin (18/4), Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat AKP HI Made Rasa, membenarkan penangkapan terhadap 6 orang di Desa Gunung Besar, pada Minggu 17 April 2022 kemarin sekitar pukul 21.00 WITA.
“Benar, mereka 6 orang berasal dari luar daerah (perantau) saat ini diamankan di Mapolres Tanbu beserta barang buktinya,” terang AKP I Made Rasa.
Kronologis kejadian atas penangkapan terhadap 6 orang tersebut secara spontan. pada saat Unit Resmob dan Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu sedang melakukan patroli di daerah tersebut, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Setelah ditindak lanjuti ternyata benar, dan langsung petugas melakukan penindakan terhadap 6 orang pelaku,” beber Kasi Humas Polres Tanbu.