Bawa 5 paket Sabu, Remaja Tanbu diringkus Polisi

[]s.a lingga KEMBALI DISIDANGKAM - Terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/22) petang.(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil mengamankan seorang remaja lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Remaja itu berinisial LR (18), diamankan polisi, Pada sabtu 9 april 2022 pukul 02.00 WITA, di jalan Transmigrasi KM 23, Desa Sari Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 2,41 gram,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa kepada kepada wartaberitaindinesia.com, Senin, (11/3/22) sore

LR sejatinya sudah dikuntit dari Kecamatan Simpang Empat oleh pihak kepolisian. Setelah sudah jelas, tepat di RT 12 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mentewe, pelaku kemudian ditangkap dengan barang buktinya.

“Setelah itu, LR dan 5 paket sabu serta beberapa barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Simpang Empat, untuk mendapatkan proses lebih lanjut lagi,” tandas AKP Hl Made Rasa.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *