Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Seorang Ibu muda mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu (Tanbu) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Perempuan berinisial YA (23) Warga Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu diamanakan Kepolisian setempat, di Kecamatan Satui, pada 1 April 2022 lalu.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa kepada wartaberitaindonesia.com Rabu (6/4/21) melalui pesan singkatnya mengatakan, bahwa pihaknya masih menindak lanjuti atas laporan pada 27 Januari 2022 lalu terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
“Modus yang dilakukan terduga adalah, memberikan janji kepada korban dengan kegiatan bisnis melalui Whattsap. sebagaimana misal, iuran modal sebesar Rp10.000.000/bulan dengan iming-iming mendapatkan uang sebesar Rp20.000.000 tenggang waktu 1 bulan,” kata I Made Rasa.
Dela (29) salah satu korban bisnis bodong oleh “pelaku” merasa dirugikan, lantaran dana yang ditransferkan ke Rekening BRI atas nama Yunita Amelia sebesar Rp153.000.000 pada November 2021 tak kunjung kembali beserta keuntungannya.
“Kemudian, melihat gelagat dan informasi pelaku sudah tidak ada lagi di rumah atau tempat, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian pada 27 Januari 2022 atas dugaan penipuan atau penggelapan,” tambahnya.
Setelah melalui tahap pelidikan, Unit Resmob Polres Tanbu dan Unit Reskrim Polsek Satui akhirnya menemukan terduga pelaku itu, pada 1 April 2021 di Kecamatan Satui.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa rekening tabungan dan lainnya diamankan di Mapolres Tanbu, tandas Kasi Humas Polres Tanbu.