Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pemuda berinisial FA (28) warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
FA diringkus aparat lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kasus pemalsuan dokumen. Pemuda yang tinggal di jalan transmigrasi, perumahan plajau indah Rt 06 Desa Baroqah, Simpang Empat, Tanah Bumbu itu beroperasi secara online dengan modus jasa terhadap pengurusan dokumen (KTP, SIM dll).
“Terduga pelaku diamankan pada Jum’at, 29 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat ini dia telah meringkuk di sel tahanan Polsek setempat,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. H. Made Rasa Minggu, (31/7/2022).
AKP HI Made Rasa menjelaskan, tersangka melakukan aksi pemalsuan dokumen penting dengan cara menawarkan melalui media sosial baik Facebook ataupun Whatsapp.
“Tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu tersebut dengan cara menawarkan melalui media sosial Whatsapp. Kemudian pelaku membuat sesuai dengan pesanan dan pelaku menentukan nominal harga” tambahnya.
Dia melanjutkan, nominal harga tersebut berpariasi sesuai dokumen atau surat-surat apa saja yang dipesan oleh pelanggannya dan di cetak pelaku sesuai pesanan.
“Tersangka sering membuat atau mencetak KTP dan SIM serta membuat akta kelahiran dan surat surat lainnya, harganya berpariasi” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.