Kandangan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) rapat kerja (Raker) bersama eksekutif membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (5/5/2025).
Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS Efran, mengatakan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini prosesnya cukup panjang.karena banyak perubahan-perubahan dari pemerintah pusat.
“Pembahasan ini masih pada tahapan rapat kerja dan masih belum masuk tahapan Badan Legislasi (Banleg) dan akan di bahas kembali bersama DPRD untuk penambahan objek pajak, namun jadwalnya masih belum ditetapkan,” ujar Efran.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, mengaku bersyukur Raker bersama eksekutif membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berjalan dengan baik yang telah mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak, terkait berbagai prilaku wajib pajak.
Dikatakan Kusasi, sesuai dengan ketentuan pembahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini daerah diberikan waktu hanya 15 hari harus sudah selesai menjadi peraturan daerah (Perda).
“Jadi secepatnya pembahasan kembali akan dilakukan bersama eksekutif, agar bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujar Kusasi.