DPRD HSS Minta BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kepusan Menkes tentang PPK

Teks foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi. (Sofan)

Kandangan,wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), meminta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung penanganannya di rumah sakit (RS).

“Sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepala masyarakat. Jangan sampai saat berobat di pelayanan kesehatan tidak dilayani,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, Senin (10/2/2025).

Bacaan Lainnya

Rahmad juga mempertanyakan sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di RS.

“Apakah semuanya tidak dijamin atau ada yang boleh dijamin,” katanya.

Dikatakan Rahmad, DPRD Kabupaten HSS merencanakan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan.

“Dalam RDP kita akan mengundang seluruh stakeholder Dinas Kesehatan melalui rumah sakit dan puskesmas, untuk membahas pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan,” ujar Rahmad.

Menurutnya, RDP tersebut dilakukan untuk membahas Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022, tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Panduan ini merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran yang menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat,” ujar Rahmad Iriadi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *